Permasalahan sampah di Kabupaten Tegal, yang setidaknya telah dipetakan oleh Seksi Kesehatan Karang taruna Kabupaten Tegal sejumlah 100 titik sampah, menjadi gambaran bagaimana "Tegal Darurat Sampah" yang diutarakan Bupati Umi Azizah pada awal tahun 2019.
Tak tinggal diam, Bupati Tegal itu pun telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2019, pada 8 Agustus 2019, tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, adalah wujud nyata kebijakan yang dibuat Pemda untuk menuju Tegal Bebas Sampah 2025.
Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan fungsi kualitas
lingkungan hidup di Kabupaten Tegal; menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah
tangga; memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah berwawasan
lingkungan; dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Yang diatur dalam dalam jakstrada ini adalah arah dan penyelenggaraannya. Arah Jakstrada adalah pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Penyelenggaraan Jakstrada adalah kewenangan dalam melaksanakan Jakstrada; menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan
Jakstrada; melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstrada; mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada; dan menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada kabupaten
kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Dan telah diatur pula di dalamnya beberapa kebijakan, strategi, program, siapa leading sektor utama dan sektor pendukungnya dari tahun 2019 sampai dengan 2025. Semoga dengan Perbup ini langkah demi langkah menuju Tegal bebas sampah 2025 akan jelas, spesifik, tertata, sistematis, dan sinergis. Untuk itu dibutuhkan peran serta banyak pihak untuk mendukungnya. Semoga Tuhan YME memberikan kemudahan untuk langkah ini.
Download: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019
x