Permasalahan sampah, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi masing-masing daerah salah satunya Kabupaten Tegal. Berdasarkan pemetaan tim WCD (World Clean Up Day) 2019 selama pertengahan Agustus hingga akhir November 2019, terdapat lebih dari 100 titik sampah. (sumber data: www.petakansampahmu.qlue.id)
Bupati Tegal, Umi Azizah beberapa waktu lalu menyatakan Kabupaten Tegal darurat sampah. Semua titik sampah ini sudah diinformasikan ke pihak terkait, dalam hal ini adalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Tegal. Untuk mendukung acara WCD 2019, semua jajaran pemerintah diminta melakukan kegiatan kebersihan, keindahan, kerindangan (K3) setiap minggunya. Camat hingga kepala desa pun diwajibkan melaporkan hasil kegiatan tersebut.
Di Kabupaten Tegal, lokasi puncak acara WCD dipusatkan di Pantai Larangan Desa Munjungagung Kecamatan Kramat. Ribuan orang terlibat dalam acara tersebut. Bupati Tegal hadir dan memimpin langsung aksi bersih-bersih itu.
Aksi pungut sampah ini setidaknya dapat menggerakan jutaan orang untuk bersama peduli dan membersihkan Indonesia. Hingga menuju target Kabupaten Tegal bebas sampah 2025 dan Indonesia bersih sampah 2025.
Sampah yang menumpuk dan tak terurus, masih menjadi masalah di Kabupaten Tegal. Penyebabnya, mulai dari keterbatasan armada pengangkut sampah, kurangnya fasilitas tempat membuang sampah, kurangnya tata kelola sampah sebelum masuk ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), hingga persoalan perilaku masyarakat yang kurang peduli akan sampah.
Memang, aksi seperti WCD ini hanya mengatasi permasalahan sampah jangka pendek. Jangka menengahnya, harus segera diupayakan adanya fasilitas pembuangan sampah, armada angkutan sampah dan menciptakan tata kelola sampah di desa, seperti mendirikan bank sampah.
Data dari ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Indonesia) Kabupaten Tegal, hingga kini baru ada 23 bank sampah di Kabupaten Tegal. Akhmad Budi Hermanto, ketua ASOBSI, menyatakan siap membina bank-bank sampah yang akan didirikan di setiap desanya. Idealnya, tidak semua sampah dari rumah tangga dibuang ke TPA di Desa Penujah karena suatu saat pasti overload. Peran rumah tangga dalam pengelolaan sampah bisa melakukan Reduce (mengurangi produksi sampah rumah tangga). Bank sampah di desa bisa membantu berperan dalam Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang).
Data DLH Kabupaten Tegal menunjukan pada tahun 2018, dari 1.438.515 jiwa penduduk Kabupaten Tegal menghasilkan sampah 575 ton per hari. Dari situ, yang berhasil ditangani DLH sebanyak 420 ton per hari. Dan, yang berhasil di kurangi oleh masyarakat sendiri (seperti melalui bank sampah) adalah 104 ton sehari. Artinya, setiap harinya masih ada 51 ton sampah yang tidak tertangani dan tidak terkurangi. Maka dalam satu tahun, ada 18.615 ton sampah yang menjadi masalah. Itulah yang membludak di TPS yang overload, dan yang berserakan dimana-mana. Ada pula yang terpaksa dibakar oleh warga, padahal sampah dilarang untuk dibakar.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 6 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 48 melarang dengan tegas membakar sampah, kecuali dilakukan pada TPS yang sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, atas ijin Pemerintah Daerah. Tidak main-main, tindakan membakar sampah ini diancam pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 150.000.000,-.
Semua permasalahan ini tentunya bukan menjadi tanggungjawab DLH semata, namun kita semua. Organisasi masyarakat, organisasi profesi, LSM, tokoh masyarakat, CSR, relawan, pegiat lingkungan, institusi pendidikan, pemerintah desa, semua dihimbau untuk bisa bergerak bersama menangani masalah ini.
Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk pengadaan tempat pembuangan sampah, gerobak dan kendaraan pengangkut sampah, hingga pengadaan mesin pengolah sampah. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019, mengamanahkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 untuk itu.
Bupati Tegal juga telah menandatangani Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2019, tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Peraturan Bupati ini merupakan kebijakan untuk mengurangi dan menangani sampah secara keberlanjutan dan terpadu.
Harapannya, 100 titik sampah yang sudah terpetakan akan tertangani dan tidak menjadi tumpukan sampah kembali.
Oleh : Bagus Johan Maulana, SKM – seksi kesehatan Karang Taruna Kabupaten Tegal
Hidup tegal bebas sampah
BalasHapus