Pembuang sampah tidak takut ancaman hukuman di Kabupaten Tegal, kenapa? "Karena Perdanya salah ketik, hahaha..." kelakarku pada temanku malam ini menanggapi Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu dulu ditandatangani almarhum Bupati Enthus. Semua orang bisa mengunduh dan membacanya dari internet, website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (Link: https://jdih.tegalkab.go.id/index.php/produk-hukum/peraturan-daerah/file/728-perda-no-6-tahun-2017).
Namun obrolan tadi itu hanya sekedar canda, pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Tegal tidak takut ancaman hukum, sebenarnya bukan karena salah ketik di Perda. Kalaupun Perda tersebut tidak salah ketik, tetap saja ada pembuang sampah sembarangan karena Perda tersebut belum tegas ditegakkan.
Namun obrolan tadi itu hanya sekedar canda, pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Tegal tidak takut ancaman hukum, sebenarnya bukan karena salah ketik di Perda. Kalaupun Perda tersebut tidak salah ketik, tetap saja ada pembuang sampah sembarangan karena Perda tersebut belum tegas ditegakkan.
Sudah 2 tahun beredar disosialisasikan, dan baru malam ini ketahuan ada yang salah ketik. Pasal 58 tentang ketentuan pidana, seharusnya mengaitkan dengan Pasal 48 tentang Larangan, bukan dengan Pasal 47 tentang Peran Masyarakat. Nggak nyambung keleesss..
Okelah, ini hanya sedikit salah ketik saja. Tapi, ini Perda lho, kedudukan hukumnya nggak main-main, dan proses penyusunannya melibatkan banyak orang. Ya memang, tulisan ini gampang diperbaiki di Bagian Hukum. Yang aku sorot bukan soal salah ketiknya. Yang lebih jadi persoalan, ini adalah salah satu bukti bahwa kita tidak cukup peduli dengan masalah sampah. That's the problem! Kepedulian kita! Siapa yang salah? Kita semua, termasuk diriku sendiri. Aku selama ini kurang peduli dengan masalah sampah ini, hingga Perda ini pun baru kubaca malam ini. Astaghfirulloh.
Pemkot Tegal, baru saja mengesahkan Perda, yang di dalamnya memuat ancaman bagi siapa yang melanggar tentang pengelolaan sampah, mulai dari membuang sampah sembarangan sampai dengan menghilangkan tempat sampah yang disediakan. Dan itu cukup menyorot perhatian publik, jadi headline koran lokal.
Orang bertanya-tanya di Kabupaten Tegal sih bagaimana? berani atau tidak demikian? Nah, belum banyak yang tahu, bahwa Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal sudah dulu ada sejak 2017 lengkap dengan ancaman pidananya. Tapi kenapa tidak geger seperti kabar Perda Pemkot Tegal kemarin? Jawabannya adalah karena kita semua di Kabupaten Tegal tidak cukup peduli dengan sampah dan dengan isi Perda tersebut. Boro-boro mengawasi tegaknya aturan hingga pidana denda dan kurungan, salah ketik saja baru ketahuan sekarang.
Hukum siap diterapkan jika telah siap pula perangkat/instrumen yang akan mengawasi dan menegakkan hukumnya. Jika tidak, maka aturan tinggallah aturan, buang sampah sembarangan aman, tidak ada yang menindaknya.
Ancaman pidana pada pembuang sampah sembarangan dibuat, juga sebaiknya dengan terlebih dahulu memfasilitasi tempat membuang sampah beserta sistem distribusinya. Jika untuk membuang sampah saja warga masih bingung dimana tempatnya, lalu kita larang warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, maka aturan itu hanya akan berbalik arah kepada si pembuat aturan, sebagai tuntutan tanggung jawab solutif yang harusnya disediakan oleh pemerintah, yakni fasilitas tempat membuang sampah.
Ancaman pidana pada pembuang sampah sembarangan dibuat, juga sebaiknya dengan terlebih dahulu memfasilitasi tempat membuang sampah beserta sistem distribusinya. Jika untuk membuang sampah saja warga masih bingung dimana tempatnya, lalu kita larang warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, maka aturan itu hanya akan berbalik arah kepada si pembuat aturan, sebagai tuntutan tanggung jawab solutif yang harusnya disediakan oleh pemerintah, yakni fasilitas tempat membuang sampah.
Jika membuat aturan namun mustakhil untuk dipatuhi, terlebih-lebih kita sendiri tidak mempedulikan isi tulisannya, hanya akan menjadi formalitas yang tidak bernilai, tidak "aji", dan tentunya wibawa pemerintah daerah sendiri bisa merosot jatuh.
Semoga Allah SWT mengampuni kita, memberi kita kesungguhan dalam bekerja, dan kekuatan untuk bersama peduli menuju Tegal bebas sampah. Amin. Lakhaula wala quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzim.
Semoga Allah SWT mengampuni kita, memberi kita kesungguhan dalam bekerja, dan kekuatan untuk bersama peduli menuju Tegal bebas sampah. Amin. Lakhaula wala quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar