Jumat, 10 Mei 2019

Ini Penyebab Warga Pakembaran Tegal Blokir Jalur Menuju TPS Karang Jongkeng

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Warga Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, memblokir akses jalan menuju tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, Senin (6/5/2019).
Pemblokiran akses menuju TPS yang telah berlangsung sejak Minggu (5/5/2019) itu dilakukan para warga sebagai aksi protes.



Pasalnya, TPS yang tepatnya berada di Dukuh Karang Jongkeng, Kelurahan Pakembaran, belakang GOR Trisanja itu sudah bertahun-tahun menampung sampah dari kecamatan lainnya.
Warga RT 01 RW 09 Dukuh Karang Jongkeng, Sunito (55) menuturkan, warga menolak sampah dari kecamatan lain masuk ke TPS seluas 200 meter tersebut karena bukan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain bukan TPA, warga pun mengeluhkan kian banyaknya sampah yang masuk sehingga menyebabkan bau tak sedap ke pemukiman, utamanya saat hujan turun.
"Biasanya sampah dari Kecamatan Dukuhwaru, Adiwerna, bahkan Talang. Truk pengangkutnya biasa datang malam hari agar tidak dilihat warga. Maka dari itu, kami blokir dua akses jalan menuju TPS ini. Ada akses jalan di utara dan selatan," kata Sunito saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (6/5/2019).
Atas dasar itu, warga beserta tokoh agama Pakembaran mendatangi kantor kelurahan untuk meminta solusi permasalahan sampah.
Saat di kantor kelurahan, puluhan warga berdialog dengan Lurah Pakembaran, Puji Suripto bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Agus Subagyo ihwal solusi ke depan.
"Masalah sampah ini sudah dari 2014. Saat dialog, akhirnya ada titik terang. Dalam waktu dekat, dua akses jalan menuju TPS Karang Jongkeng akan diportal. Sampah dari kecamatan lain dilarang masuk ke TPS ini karena portal nanti akan dijaga warga," ujar tokoh masyarakat setempat, Agus Salim (42) yang juga mantan Ketua RW 02.
Sementara itu, Lurah Pakembaran, Puji Suripto menambahkan, TPS Karang Jongkeng hanya bisa digunakan warga setempat.
Namun, ujar Lurah, sebagian kelurahan dan desa di Kecamatan Slawi bisa membuang sampah di TPS tersebut apabila merujuk pada perjanjian hasil audiensi tadi.
"Yang boleh buang ke TPS ini adalah sebagian warga Desa Kalisapu bagian utara, Desa Trayeman meliputi Perum Palm Asri 1, dan Brigif 4/Dewa Ratna. Selain itu, sebagian warga Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru yang berada di Perum Palm Asri 2 boleh membuang sampah ke TPS itu jika sesuai perjanjian," papar Puji.
Kepala DLH Kabupaten Tegal, Agus Subagyo menjelaskan, akses jalan menuju TPS tersebut hanya akan dibuka selama enam jam, sejak pukul 15.00 hingga pukul 20.00.
Jika di luar jam itu, kata Agus, portal akan ditutup dan dilarang buang sampah bagi para warga, penggerobag, maupun angkutan truk pengangkut.
"Itu pun berlaku bagi truk sampah yang hendak mengangkut sampah dari TPS Karang Jongkeng menuju ke TPA Penujah Kecamatan Kedungbanteng. Hanya dibolehkan mengangkut dan membuang sampah pada jadwal jam tersebut. Nanti, warga akan ditarik retribusi sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu per bulan," jelas Agus. (Akhtur Gumilang)



Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Penyebab Warga Pakembaran Tegal Blokir Jalur Menuju TPS Karang Jongkeng, http://jateng.tribunnews.com/2019/05/06/ini-penyebab-warga-pakembaran-tegal-blokir-jalur-menuju-tps-karang-jongkeng.
Penulis: Akhtur Gumilang 
Editor: deni setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAUNCHING KABUPATEN TEGAL TERSENYUM, PROGRAM PENANGANAN LIMBAH MINYAK JELANTAH MELALUI SEDEKAH PERTAMA DI JAWA TENGAH

Selasa (23/2/21) Rumah Sosial Kutub berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal telah melaksanakan Launching Tegal Tersenyum di Desa Uju...